Liputan6.com, Surabaya - Satgas Covid-19 Banyuwangi melakukan tracing terhadap sejumlah tahanan dan narapidana, setelah Muhammad Yunus Wahyudi, aktivis antimasker yang menjadi salah satu tahanan di lapas, terbukti positif Covid-19.
Juru bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi Widji Lestariono mengatakan, jika tracing dilakukan di seluruh kamar tahanan. Berikut petugas yang melakukan penjagaan dan sejumlah pihak yang yang melakukan kontak erat.
"Berhubung Yunus termasuk narapidana (tahanan) di Lapas kelas IIA Banyuwangi, maka semua yang satu kamar dengannya diperiksa. Termasuk para petugas Lapas, meski mereka sudah vaksinasi," kata Rio, Senin (5/4/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia.Â
Advertisement
Pemeriksaan ini memang wajib dilakukan. Karena, ditakutkan adanya klaster baru yang tumbuh jika tidak ditangani secara cepat.
"Kita periksa semua yang kontak dengan Yunus, termasuk keluarga maupun pengacaranya. Jika memang ditemukan kontak erat dengan yang bersangkutan akhirnya mengalami gejala, maka akan dilakukan swab," kata pria yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan tersebut.
Satgas Covid-19 mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondisi kesehatan. Karena, pandemi Covid-19 masih belum selesai.
"Kondisi pandemi ini belum berakhir, apalagi vaksinasi yang masih baru berjalan belum semua terjangkau. Kita juga berharap vaksinasi bisa diberikan kepada masyarakat, untuk mencegah penyebaran," katanya.
Dari informasi yang diterima, aktivis antimasker tersebut sedang dirawat secara intensif. Kondisinya pun memburuk. Yunus mengalami sesak nafas sehingga harus dipasang ventilator.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Pidana
Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Yunus resmi berstatus tersangka setelah videonya beredar yang menyebutkan jika Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Selanjutnya, aktivis antimasker di Kabupaten Banyuwangi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
Â
Advertisement