Liputan6.com, Surabaya - Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember meminta dosen Universitas Jember yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur untuk ditindak tegas.
"Kami menerima laporan adanya kasus pencabulan pada 30 Maret 2021, yang diduga dilakukan RH, yang merupakan dosen Universitas Jember," kata Koordinator PPT Solehati Nofitasari di Kabupaten Jember, Selasa, 13 April 2021.
Menurutnya, perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang menjadikan dan mempersiapkan pembentukan karakter dan moral penerus bangsa, serta dapat menjadi teladan bagi anak-anak dalam pembentukan karakter diri, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Jember sebagai Kabupaten Layak Anak harusnya menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan sehat serta memberikan perlindungan terhadap korban dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual," tuturnya.
Dalam kasus itu, lanjut dia, Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Jember menyatakan sikap bahwa perbuatan kurang terpuji yang diduga dilakukan oleh dosen Unej RH, padahal seharusnya dosen memberikan teladan yang baik.
"Untuk itu, kami mengusulkan agar menindak tegas dosen tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap aktivis perempuan itu di Jember.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Regulasi Penindakan
Ia mengatakan pemerintah, masyarakat, sekolah, dan semua elemen memberikan apresiasi kepada penyintas yang telah berani berbicara untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
"Ini contoh kecil perempuan menyampaikan hak untuk mendapatkan keadilan karena banyak perempuan yang tidak berani bicara saat mendapatkan kekerasan," ujarnya.
Solehati menjelaskan catatan PPT kepada seluruh lembaga pendidikan, yakni harus menyediakan regulasi untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual karena lembaga pendidikan merupakan rumah dalam membentuk karakter bangsa.
Sebelumnya, oknum dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021.
Polres Jember sudah menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres Jember, Selasa (13/4).
Advertisement