Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan pedangdut Rhoma Irama melawan PT Sandi Record. Rhoma menggugat Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya.
Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan pertimbangan hakim menolak gugatan itu. Ia menuturkan bahwa ternyata Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.
Baca Juga
"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut dia (Rhoma Irama) belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Advertisement
Dalam persidangan, lanjut Martin, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp 500 juta.
"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp 500 juta lebih," ucapnya.
Pembayaran royalti itu, sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri.
"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," ujarnya.
Martin mengaku tidak mengerti mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya ada perbedaan persepsi antara Rhoma dan Sandi Record.
"Karena persepsinya dia mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebut Ilegal
Sekedar diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan pedangdut Rhoma Irama melawan PT Sandi Record. Rhoma menggugat Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya.
Dalam gugatannya, Rhoma menyebut Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan 'raja dangdut' tersebut ke YouTube, dengan ilegal dan tanpa izin.
Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/1) lalu.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.
Dalam data yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record pun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim.
Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 539 ribu.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539 ribu," lanjutnya.
Advertisement