Sukses

Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Jurnalis Nurhadi, 17 Orang Diperiksa

Nur Hidayat menyebut 16 orang saksi itu terdiri dari saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi.

"Dalam tahapan penyelidikan kasus ini, Kami sudah minta keterangan 16 orang dan satu ahli," ujar Nur Hidayat, Senin (19/4/2021) malam.

Nur Hidayat menyebut 16 orang saksi itu terdiri dari saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. "Dari pelapor, terlapor dan saksi di TKP," ucapnya.

Nur Hidayat enggan membeberkan detail siapa saja saksi dan pihak yang telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh tim khusus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Totalnya yang diketahuinya ada enam orang.

"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga Redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Nurhadi juga sudah diperiksa," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bisa Jadi Tersangka

Ia pun berharap melalui gelar perkara ini, seluruh pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat oleh Delik Undang-undang Pers.

Fatkhul mengatakan hingga saat ini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi.

"Namun masih banyak lagi pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi yang belum teridentifikasi. Jumlahnya bahkan 10 sampai 15 orang," ujarnya.