Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset oleh tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa atau MKP dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah memeriksa empat saksi di Gedung Polres Mojokerto Kota dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP pada Selasa 20 April 2021.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/4/2021) seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Mereka yang diperiksa, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig.
Selain itu, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini, juga memanggil empat saksi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin dari pihak swasta/penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto dari pihak swasta/pemilik showroom CV Rizky Motor, dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
KPK telah mengumumkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh MKP sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.
Mantan Bupati Mojokerto MKP disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
MKP diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.
Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.
Tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
Advertisement