Liputan6.com, Malang - Pemerintah daerah di Malang Raya bakal menyiapkan skema penyekatan guna mencegah pemudik lantaran ada kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Akan ada surat edaran yang mengatur kebijakan tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan akan ada rapat koordinasi antar pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) terkait larangan mudik. Membahas skema penyekatan di beberapa titik terkait kebijakan larangan mudik lebaran.
Advertisement
Baca Juga
“Rapat koordinasi pada Senin atau Selasa depan, ada bagi tugas agar terhubung antara tiga daerah,” kata Sutiaji di Malang, Kamis, 22 April 2021.
Skema penyekatan juga mengacu dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang larangan mudik lebaran 2021. Salah satu fokusnya adalah memperhatikan akses jalan tikus agar tak dimanfaatkan warga yang hendak mudik.
“Selain titik utama yang sudah disekat, juga harus fokus ke titik-titik jalur tikus penghubung,” kata Sutiaji.
Itu semua juga terkait Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang baru diterbitkan Satgas Covid-19.
Peniadaan mudik itu juga berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah. Adendum itu mengatur pengetatan larangan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai 24 Mei 2021.
“Surat edaran baru itu berlaku untuk semua, termasuk ASN juga dilarang mudik lebaran,” tutur Sutiaji.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memperkuat PPKM Mikro
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis kemarin menggelar rapat koordinasi dan evaluasi PPKM Mikro VI. Sekaligus persiapan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 secara virtual.
Pemkot Malang mengklaim bila PPKM Mikro sudah cukup efektif menekan kasus penyebaran Covid-19. Indikatornya, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus menurun. Selama penerapan PPKM Mikro jilid ke VI ini hanya ada tujuh penambahan kasus baru.
“Karena itu PPKM mikro harus diperkuat, orang yang baru masuk ke kampung harus segera lapor RT dan RW,” ujar Sutiaji.
Terkait zonasi RT selama PPKM Mikro ini juga menunjukkan tak ada wilayah kampung yang masuk zona merah. Rinciannya, ada 4.102 RT masuk zona hijau, 171 RT kategori zona kuning dan nihil zona oren maupun merah.
Advertisement