Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan 55 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang tersebar di 38 kabupaten kota, 16 balai latihan kerja (BLK), dan juga di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat malam (23/4/2021) mengatakan posko tersebut sebagai jawaban dan respons terhadap buruh, pekerja atau karyawan yang kesulitan terkait pencairan THR.
"Peluncurannya pada Senin pekan depan," katanya di sela silaturahim dengan serikat pekerja Jawa Timur di salah satu kafe di Sidoarjo, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Khofifaj juga meminta supaya pemberian THR dari pemberi kerja pada H minus 10 atau maksimal pada H minus 7 Lebaran.
"Hal ini dilakukan supaya industri berjalan dengan baik dan kesejahteraan pekerja juga baik," ujarnya.
Ia mengaku sudah melakukan komunikasi intensif dengan Fauzi selaku Ketua SPSI Jawa Timur menjelang pelaksanaan hari buruh atau yang dikenal dengan May Day.
"Hal ini sebagai bentuk silahturahmi dan saling memahami tentang suasana dan kondisi yang ada seperti sekarang ini," katanya di Sidoarjo.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Tuntutan Buruh
Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan salah satu yang menjadi tuntutan buruh adalah menolak adanya undang-undang cipta kerja dan juga turunannya.
"Saat ini rekan-rekan kami di DPP sedang bersidang di MK. Idealnya harus menunggu hasil keputusan dari MK terkait dengan undang-undang tersebut," ujar dia.
Disinggung aksi turun ke jalan, ia mengatakan kalau akan membahas lebih lanjut, mengingat saat ini ada beberapa masukan seperti kesiapan sekolah dan juga pandemi COVID-19.
"Jangan sampai aksi kami akan merugikan berbagai pihak. Apakah nanti kami akan turun ke jalan, kami putuskan pada hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan hari buruh," ujarnya.
Advertisement