Sukses

Mal di Surabaya Diminta Konsisten Jalankan Prokes, Pengunjung Maksimal 50 Persen  

Pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 mengenai pencegahan penularan COVID-19 di pusat perbelanjaan.

 

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya meminta pengelola mal membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas guna menekan risiko penularan COVID-19.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya mengatakan, pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 mengenai pencegahan penularan COVID-19 di pusat perbelanjaan.

"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," katanya, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip dari Antara.

Menurut surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021, seluruh pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Febri mengatakan bahwa menurut ketentuan pengelola pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Papan Informasi

"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya, menambahkan, pengelola juga harus memastikan pengunjung bisa menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain.

Selain itu, ia melanjutkan, pengelola pusat perbelanjaan harus memasang papan informasi mengenai batasan jumlah pengunjung di pintu masuk.

"Jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk masuk," kata Febri.