Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.
"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5/2021) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Mapolres Jember, Kamis, 6 Mei 2021.
Aksi pelecehan seksual atau pencabulan pertama kali dilakukan dosen Unej berinisial RH terhadap korban pada akhir 2020, kemudian RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.
Proses penahanan tersangka dosen Unej berinsial RH dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Baju Tidur Doraemon
Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban dan alasan itu dipakai tersangka dosen Unej berinisial RH untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan dosen Unej berinisial RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Dosen Universitas Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ansorul Huda, mengatakan kliennya RH (Dosen Unej) untuk selalu kooperatif dalam proses hukum yang ditangani Polres Jember.
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul dari Jember, Rabu, 14 April 2021.
Menurutnya, dosen Unej RH yang menjadi kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dilansir dari Antara.
Advertisement