Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim membagi wilayah Jatim menjadi 7 rayon selama masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei. Surabaya masuk dalam rayon 1, yang terdiri dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.
"Sistem Rayonisasi ini untuk mengatur pergerakan masyarakat agar berada di rayon itu," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, Jumat (7/5/2021), seperti dikutip dari TimesIndonesia.
Masyarakat yang berada pada satu rayon diperbolehkan melintas tanpa penyekatan. Misal masyarakat Sidoarjo hendak ke Surabaya diperbolehkan melintas antar kota.
Advertisement
Meski demikian, masyarakat yang hendak melintas dalam satu rayon tetap akan dilakukan pengecekan KTP, meskipun Plat nomor pengendara masih dalam satu rayon.
"Tapi setidaknya dengan lihat plat nomor sudah bisa teridentifikasi berarti ini orang Surabaya, kurang jelas anggota bisa memeriksa lagi KTP-nya,"Â jelasnya.
Dari rayonisasi Jatim ini, Latif mengatakan, misalkan ada masyarakat Sidoarjo yang datang ke Surabaya dengan tujuan bukan untuk bekerja akan tetapi sekedar nongkrong, itu diperbolehkan.
"Tapi nanti ketentuan di Surabaya itu ada pembatasan juga nah itu akan diperiksa juga kepentingannya apa," ungkap Latif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diputar Balik
Sementara masyarakat yang bukan dari rayon 1 melintas di perbatasan rayon 1 maka akan dilakukan penyekatan dan diminta untuk menyerahkan dokumen yang sudah ditentukan misalnya surat tugas dari perusahaan dan lain sebagainya.
"Apabila tidak memenuhi itu akan diputar balikkan misalkan dia cuma jalan-jalan mau wisata. Ya nggak boleh, wisata yang dibuka ini tentunya wisata untuk rayon itu sendiri," tutupnya terkait sistem rayonisasi Polda Jatim.
Advertisement