Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Malang Sutiaji memberi lampu hijau untuk warga salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Namun, harus mengikuti berbagai syarat protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Untuk masyarakat yang menjalanankan salat Id agar bisa dilaksanakan di tempat atau lingkungan terdekat masing-masing," ujar Wali Kota Malang Sutiaji," Senin (10/5/2021).
Baca Juga
Selanjutnya, syarat pengelola area tempat salat Id juga harus diatur dalam segi protokol kesehatannya.
Advertisement
Sutiaji mengatakan, selain wajib menyediakan alat pengukur suhu badan, tempat cuci tangan hingga pembatasan jarak, di area tempat salat di Malang juga wajib menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kedehatan selama salat berlangsung.
"Sebelum dimulainya kegiatan, nantinya juga harus dilakukan pembersihan dengan disinfektan di area pelaksanaan. Terus juga membatasi jumlah pintu atau jalur masuk dan keluarnya. Itu dilakukan untuk memudahkan penerapan prokes dan pengawasannya," ungkapnya.
Kemudian jika ditemukaan jemaah dengan suhu diatas 37,3 derajat, dalam dua kali pemeriksaan dalam jangka waktu lima menit, maka jemaah tak diperkenankan memasuki area tempat ibadah.
Lainnya yang diatur, lanjut Sutiaji, tentang pengedaran kota amal untuk sedekah yang biasanya memang ada di setiap pelaksanaan salat Id, untuk tahun ini tidak diperbolehkan.
"Jadi tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena kan berpindah-pindah tangan dan rawan terhadap penularan penyakit," katanya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anak Anak dan Lansia Dilarang
Sementara itu, para petugas penyelenggara juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Id. Seperti jemaah yang harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah sendiri dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area ibadah.
Lalu juga tidak diperkenankannya anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) untuk mengikuti Shalat Id di masjid dan lapangan terbuka.
"Anak-anak dan lansia kan rentan tertular penyakit. Selain itu, orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 juga tidak dibolehkan mengikuti Shalat Id. Kami juga memerintahkan camat dan lurah untuk melaksanakan pemantauan di wilayah masing-masing," pungkasnya.
Advertisement