Liputan6.com, Surabaya - Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, sebanyak 238 calon penumpang kereta api di tolak selama periode 6 hingga 9 Mei 2021.
"Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin," ujar Luqman Arif, Senin (10/5/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Baca Juga
Luqman mengatakan, karena tak dapat menunjukkan surat-surat yang telah ditentukan, 238 penumpang tersebut akhirnya diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan untuk naik Kereta Api.
Advertisement
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat," tegas Luqman.
Pada periode 6 sampai 9 Mei 2021 terdapat 6 kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504. Selama periode larangan mudik, rata-rata per hari hanya terdapat kurang lebih 370 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 setiap harinya.
Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pada periode 6 sampai 9 Mei 2021 terdapat 2 KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671, selama larangan mudik, rata-rata per hari terdapat kurang lebih 167 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 1.083 setiap harinya.
Untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat 2 KA yang beroperasi pada periode 6 sampai 9 Mei 2021 dengan total penumpang sekitar 245, selama larangan mudik rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 setiap harinya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengecualian
"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021," kata Luqman.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Advertisement