Liputan6.com, Surabaya - Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto memastikan bahwa ada sebanyak 147 Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Irvan, 61 RHU lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.
Baca Juga
“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka," ujarnya, Senin (17/5/2021).
Advertisement
"Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilakan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota,” ucapnya.
Menurutnya, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut. Irvan meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Eri.
Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas itu serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan.
Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standar khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis.
Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu," ucapnya.
"Kalau dia diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diminta Kerja Sama
Oleh karena itu, Irvan memohon kesadaran semua pihak karena ini sudah menyangkut keselamatan bersama. Pemkot ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali dari Covid-19.
“Jadi, mohon kesadarannya dan mohon pengertiannya, ini bukan situasi normal, sehingga kita ambil jalan tengahnya, pemkot memberikan kepercayaan, tapi di sisi yang lain ada batasan-batasannya yang harus dilakukan,” ucapnya.
Sekedar diketahui, isi dari pakta integritas tersebut adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Advertisement