Sukses

38 Orang Positif Covid-19 Hasil Tes Antigen Selama Larangan Mudik di Jatim

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono menjelaskan, prediksi penumpang kendaraan umum jika tidak ada larangan mudik akan mencapai 1,925 juta penumpang.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinkes Jatim Herlin Ferliana menjelaskan, berdasarkan laporan screening Covid-19 di Pos Kesehatan (Poskes) Liburan Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021, terdapat sebanyak 38 kasus positif dari hasil rapid antigen.

38 kasus ditemukan tersebar di sejumlah pos penyekatan, yaitu Kota Kediri 9 kasus, Tuban 7 kasus, Ngawi 6 kasus, Kabupaten Malang 4 kasus,  Kabupaten Pasuruan 4 kasus, Ponorogo 1 kasus, Kabupaten Kediri 1 kasus, Kabupaten Bondowoso 1 kasus, Sidoarjo 1 kasus, Kabupaten Madiun 1 kasus, Kabupaten Magetan 1 kasus, Lamongan 1 kasus, dan Gresik 1 kasus.

"Mereka yang terkonfirmasi positif dibawa ke rumah sakit terdekat ataupun rumah sakit darurat Covid-19 terdekat," ujarnya, Senin (17/5/2021).

Herlin menambahkan, dari sejumlah kasus positif Covid-19 di sejumlah pos penyekatan tersebut, tidak ditemukan kasus di pos arus mudik Surabaya ke Pulau Madura. Selama 12 hari pemantauan, hasilnya nihil pemudik Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono menjelaskan, prediksi penumpang kendaraan umum jika tidak ada larangan mudik akan mencapai 1,925 juta penumpang.

Dengan adanya larangan mudik ini, prediksi dari Dishub Jatim mencapai 283.943 penumpang. Namun realisasi hingga saat ini di lapangan mencapai 210.469 penumpang atau setara dengan 10,92 persen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pekerja Migran

Ditambahkan, terkait dengan kedatangan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) total kedatangan PMI kumulatif sejak tanggal 28 April - 16 Mei 2021 sebesar 8.754 orang.

Estimasi kedatangan PMI pada tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 250 orang. Dengan rincian dari dari Scott Singapura sebanyak 35 orang, Air Asia dari Malaysia sebanyak 155 orang, dan Jetstar dari Singapura sebanyak 60 orang.

Nyono juga menjelaskan, pengetatan kembali setelah larangan mudik berlangsung pada 18-24 Mei 2021. Pada tanggal tersebut, kembali diberlakukan untuk persyaratan Antigen dan PCR dari 2-3 hari menjadi 1 hari.