Liputan6.com, Surabaya - As'ad Ulul Albab, warga Bangkalan Madura, mengadukan nasib ayahnya, Muhmidun Syukur, kepada Komisi Yudisial (KY) yang dituduh melakukan pelecehan seksual.
Dia akan melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, dia juga mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, ke Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga
"Kita melaporkan jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta," ujarnya didampingi Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Hakim Abdul Kadir di kantor Kejati Jatim, Jumat (21/5/2021).
Advertisement
As'ad mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk sang ayah. "Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan," ucapnya.
Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya menambahkan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim dalam rangka melaporkan jaksa penuntut umum Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.
"Ada banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan," ucapnya.
Dia mengatakan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial.
Seperti diberitakan sebelumnya, As'ad Ulul Albab, warga Bangkalan Madura, mengadukan nasib ayahnya, Muhmidun Syukur kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, terkait tuduhan pelecehan seksual.
As'ad bercerita, kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Dan peristiwa ini akhirnya sampai ke pengadilan.
"Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (12/5/2021).
Namun di persidangan terungkap fakta janggal. Beberapa di antaranya adalah jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.
"Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembunuhan Karakter?
Dengan adanya kasus ini, As'ad menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap ayahnya yang seorang kepala sekolah SMP Swasta di Bangkalan. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah.
"Untuk itu, kami memohon perlindungan hukum pada Kapolda Jatim atas perkara yang dituduhkan pada ayah saya. Beliau adalah orang baik. Di kampung, beliau mendapat kepercayaan dari masyarakat setempat," ujarnya.
Terkait dengan proses hukumnya sendiri, As'ad mengaku sudah melakukan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kita banding," ucapnya.
Â
Advertisement