Sukses

Tipu Daya Notaris di Sidoarjo Berujung Penjara

Sianturi mengisahkan, cerita itu berawal ketika dirinya membeli lahan seluas 3.156 meter persegi di Waru, Sidoarjo.

Liputan6.com, Sidoarjo - Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris di Sidoarjo, Sutan Rachman Saleh ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 934,5 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor yaitu Sianturi warga Waru Sidoarjo dan sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut dari Polresta Sidoarjo, tertanggal 11 Mei 2021.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis 20 Mei kemarin malam. Namun karena diduga ada penjaminnya maka dia hanya dijadikan sebagai tahanan kota dan wajib lapor tiga kali dalam satu minggu," ujar Sianturi kepada Liputan6.com, Senin (24/5/2021).

Sianturi mengisahkan, kasus penipuan dan penggelapan berawal ketika dirinya membeli lahan seluas 3.156 meter persegi di Waru, Sidoarjo. Dia memasrahkan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak pembelian tanah kepada terlapor pada 2018 silam.

"Awalnya saya percaya yang bersangkutan bisa mengurus akta jual beli tanah. Karena jarak kantor notaris dengan tempak kerja saya tidak jauh dan saya tidak mau ribet mengurus BPHTB, maka saya serahkan uang Rp 934,5 juta kepada dia," ucapnya.

Sianturi melanjutkan, Sutan menerima uang itu dan dirinya diberi kuitansi pembayaran sebagai bukti. Namun, berkas pembayaran BPHTB yang diinginkan ternyata tidak kunjung jadi padahal dia sudah menunggu lebih dari dua bulan dan hanya mendapat janji-janji palsu.

"Menginjak bulan keempat 2018, yang bersangkutan baru mengaku kalau uangnya sudah habis digunakan. Bukan untuk pengurusan BPHTB dan pajak pembelian seperti perjanjian awal. Melainkan dipakai untuk kepentingan sendiri," ujarnya.

Sianturi mengatakan, Sutan kembali berjanji segera mengembalikan uang tersebut. Namun, dia tidak pernah melakukannya. Sianturi pun sampai harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar BPHTB dan pajak pembelian tanah.

Sianturi juga meminta berkas-berkas persyaratan seperti akta jual beli dan lainnya kepada terlapor. ”Urus sendiri sebulan sudah keluar sertifikat dan sudah balik nama tapi melalui yang bersangkutan malah jadi kayak begini ceritanya," ucapnya.

Sianturi mengaku sudah cukup lama bersabar menunggu iktikad baik terlapor. Namun, Sutan ternyata tidak pernah memenuhi janjinya. Dia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor kepada polisi.Sutan, lanjut Sianturi, tenyata diam-diam mentransfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya pada 9 Maret 2021, namun Sianturi langsung menemuinya untuk memastikan tujuannya.

”yang bersangkutan bilangnya uang itu untuk mencicil,” ujarnya.

Sianturi menolaknya sebab transfer itu tanpa persetujuannya. Dia menduga transfer itu bagian dari upaya menghindari unsur perbuatan pidana.

Sianturi pun mengembalikan uang tersebut ke rekening pengirim. Lalu membuat surat pernyataan penolakan.

”Saya tahu kalau ada upaya pembayaran nanti arahnya ke perdata. Saya tidak mau kalau dibayar mencicil,” ucapnya.

Sianturi mengungkapkan, Sutan tidak asal berjanji mengembalikan uangnya. Bahkan dia pernah membuat surat pernyataan. Dalam perjanjian itu, uang akan dikembalikan paling lambat pada 19 Januari 2021.Menurut Sianturi, pada surat pernyataan itu juga dicantumkan konsekuensi kalau pembayaran tidak terlaksana. Sutan akan sukarela menyerahkan Mitsubishi Pajero dan Honda Brio miliknya.

”Faktanya, tidak ada realisasi meskipun pernyataan dibuat di atas meterai,” ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mengaku Menyesal

Belajar dari kasus ini, Sianturi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena percaya dengan Sutan yang notabenenya adalah orang yang baru dikenalnya.

"Saya berharap yang bersangkutan dihukum sesuai dengan apa yang dilakukannya, uang saya segera bisa kembali semuanya dan hak notaris tersangka bisa dicabut karena sudah melakukan penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Sekedar diketahui, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-10 dari Polresta Sidoarjo, tertanggal 11 Mei 2021, bertuliskan sebagai berikut:

Rujukan:a. Pasal 1 angka 17, pasal 10 ayat 5 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

b. Laporan polisi nomor: LPB/754/VIII/2019/UM/Jatim, tanggal 30 Agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP atas nama pelapor P. Sianturi.

c. Surat perintah penyidikan nomor: SPRIN-SIDIK/117.B/1/RES.1.11./ 2021/Satreskrim. Tanggal 16 Januari 2021.

Sehubungan dengan rujukan diatas, bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara sebagaimana point 1 huruf c diatas yang saudara laporkan ke Polda Jatim telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo dan kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya-upaya sebagaimana telah kami sampaikan dalam SP2HP terdahulu.

Disamping itu penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada saudara Sutan Rachman Saleh namum yang bersangkutan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selambat-lambatnya hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 dikarenakan harus menghadiri sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namum sampai dengan tanggal tersebut yang bersangkutan tidak hadir.

Berkaitan dengan butir 1 dan 2 diatas, sebagai tindak lanjut dalam proses penyidikan perkaranya maka penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka dan menunggu saudara Sutan Rachman Saleh untuk hadir dan dapat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.