Sukses

Bawa Kabur Uang Arisan Rp 1 Miliar, Emak-Emak di Mojokerto Diringkus Polisi

Polres Mojokerto menangkap Tarmiati alias Mia (42) warga setempat di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, lantaran dugaan kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Mojokerto - Polres Mojokerto menangkap Tarmiati alias Mia (42) warga setempat di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, lantaran dugaan kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 miliar.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan empat warga pada 15 April kemarin, menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran.

"Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan," ujar Dony di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka.

Terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka mengadakan arisan lebarannya, yaitu di rumah Jami'ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Jombang.

"TKP yang kedua adalah di rumah tersangka di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro, Jombang. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014," ucapnya.

"Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya," ujar Dony.

Modus yang tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus lima persen menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

400 Korban

"Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar," ucap Dony.

"Dari penangkapan yang kami lakukan pada 18 Mei kemarin, kami berhasil mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti seperti mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, tabungan BCA dan BNI, serta buku catatan arisan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.