Liputan6.com, Surabaya - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang diduga dilakukan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
"Ini menyedihkan karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Sabtu (29/5/2021) saat melapor ke Polda Jatim, seperti dilansir dari Antara.
Arist didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon serta tiga korban kekerasan seksual.
Advertisement
Sekolah yang dimaksud oleh Arist berinisial SPI. Sebuah sekolah ternama yang gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu.Â
Sementara pihak yang dilaporkan oleh Arist adalah pemilik SPI berinisial JE yang diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi anak-anak.
Arist mengatakan bahwa awalnya Komnas PA mendapatkan laporan sepekan lalu dari salah seorang korban.
Komnas PA pun menindaklanjuti laporan ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, tak hanya satu dua orang yang mengaku menjadi korban kejahatan JE.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi, ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," ungkapnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.Â
JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
"Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bantahan SPI Kota Batu
Â
Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa membantah kabar dugaan adanya kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap para siswanya.
"Kami juga kaget dan merasa aneh dengan pemberitaan tersebut. Karena sesungguhnya yang diberitakan itu sama sekali tidak benar," kata Risna, Sabtu.
Risna menjelaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang memasukkan bahan pelaporan terkait kejahatan luar biasa tersebut dan motif yang dimiliki pelapor.
Menurutnya, sejak dirinya bekerja di sekolah tersebut, tidak pernah ada kejadian yang dituduhkan itu.
"Saya di sekolah ini sejak berdiri pada 2007. Saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah ada kejadian seperti yang disampaikan, sama sekali tidak ada," ucap Risna.
Saat ini, lanjut Risna, pihaknya masih berupaya untuk mencari tahu lebih dalam terkait tuduhan serius tersebut. Ia menyatakan bahwa ada pihak yang memiliki tujuan tidak baik terhadap sekolah.
"Kami saat ini juga mencoba mencari tahu lebih dalam tentang hal ini. Sepertinya ada yang memiliki tujuan tidak baik kepada SPI," ujar Risna mengklaim.
Advertisement