Sukses

Hore, BPJS Kesehatan Kelas 3 Warga Sidoarjo Ditanggung Pemkab

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengungkapkan, urusan kesehatan merupakan pelayanan kebutuhan dasar dan pemerintah harus memenuhi kebutuhan itu.

Liputan6.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, mulai Juni akan menanggung semua pembiayaan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi 398.089 jiwa warganya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengungkapkan, urusan kesehatan merupakan pelayanan kebutuhan dasar dan pemerintah harus memenuhi kebutuhan itu.

"Kami berkomitmen proses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas mulai dari RSUD sampai dengan Puskesmas, masyarakat dimudahkan," ujarnya, Senin (31/5/2021).

"Tidak ada lagi proses yang sulit karena syaratnya hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Sidoarjo untuk mendapatkan layanan Kesehatan," ucapnya.

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor menyampaikan, di masa ekonomi yang sulit sekarang ini akibat pandemi Covid-19, program jaminan kesehatan kepada masyarakat akan sangat meringankan beban hidup warga Sidoarjo.

"Selama ini, warga setiap bulan harus membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 35 ribu per orang. Bila dalam satu keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga jumlahnya 4 orang maka harus mengeluarkan biaya Rp 140 ribu per bulannya. Jumlah itu cukup besar dan sangat membebani karena situasi ekonomi sekarang lagi terpuruk," ujarnya.

“Warga Sidoarjo tidak perlu khawatir, kami hadir membantu bapak ibu semua. Mulai Juni bagi warga Sidoarjo yang terdaftar di BPJS Kesehatan kelas III sudah tidak perlu lagi membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh pemerintah kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.

Mulai Juni 2021, warga yang ber KTP Sidoarjo bisa menikmati BPJS gratis. Dan yang belum masuk kepesertaan BPJS secara otomatis masuk ke kelas 3.

"Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 tetap membayar iuran sendiri, kecuali yang bersangkutan turun di kelas 3 maka akan masuk ditanggung pemkab Sidoarjo," ujar Muhdlor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Program UHC

Bagi peserta BPJS yang masih ada tunggakan, lanjut Muhdlor, tetap mendapatkan pelayanan di kelas 3 dan tunggakannya tetap menjadi tanggung jawab peserta dengan BPJS Kesehatan.

"Peserta baru yang mendaftar di program UHC syaratnya adalah ber KTP Sidoarjo sudah lebih dari 6 bulan," ucapnya.

"Masyarakat bisa mengajukan atau mendaftar program UHC melalui Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.

Dari data BPJS Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tahun 2021, total penduduk Sidoarjo yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan sebanyak 1.863.747 jiwa atau 97,06 persen dari jumlah penduduk Sidoarjo.

Dari 1.863.0747 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Sidoarjo, sejumlah 398.089 jiwa adalah kepesertaan masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Masih ada tiga persen penduduk Sidoarjo atau sekitar 76 ribu jiwa yang datanya masih dalam proses verifikasi oleh dinas terkait untuk kemudian bisa diajukan dalam program Universal Health Coverage (UHC).