Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria warga Surabaya berinisial SDY (52) diancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga paedofilia terhadap dua anak didiknya, QA (11) dan RJS (13) saat berlatih bela diri.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).
Baca Juga
Ganis menceritakan, awalnya kedua korban dibujuk untuk latihan bela diri oleh SDY. Orangtua kedua korban yang mengetahui hal itu mengamini lantaran sudah percaya kepada pelaku.
Advertisement
"Mulanya, korban bungkam dengan perlakuan SDY. Tapi, orangtua korban QA mencurigai perilaku anaknya. Sebab, sesekali anaknya merintih kesakitan pada bagian vitalnya," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memar di Dubur
Kemudian, lanjut Ganis, korban dibawa orangtuanya ke rumah sakit setempat untuk diperiksa bagian organ vitalnya. Dari sanalah, kemudian kasus pencabulan tenaga pengajar bela diri itu terkuak. "Ditemukan memar terhadap bagian duburnya," ujarnya.
Ganis menegaskan, tindakan susila tersebut terjadi sekitar Maret 2021. Alasannya, pelaku menyandang statusnya sebagai seorang duda cerai sekian lama.
"Ada dugaan, pelaku mengalami gangguan seksual pedofil," ucapnya.
Advertisement