Sukses

Pemkot Batu Buka Posko Dugaan Kekerasan di Sekolah SPI, 21 Korban Sudah Melapor

Pemerintah Kota Batu membuka posko pengaduan terkait dugaan kejahatan luar biasa kekerasan seksual terhadap para siswa Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.

Liputan6.com, Surabaya - Ada sebanyak 21 orang yang telah melaporkan adanya dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Para korban tersebut melapor di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebanyak 21 orang korban yang melapor tersebut saat ini berstatus sebagai alumni Sekolah SPI Kota Batu. Kejadian kekerasan seksual yang dilaporkan oleh para alumni itu terjadi pada saat mereka masih berstatus sebagai siswa di Sekolah SPI.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Sabtu (29/5) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, melaporkan temuan itu kepada Polda Jawa Timur.

Pada awalnya, Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban. Setelah itu, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari siswa, dan alumni yang tersebar di Indonesia.

Pemerintah Kota Batu membuka posko pengaduan terkait dugaan kejahatan luar biasa kekerasan seksual terhadap para siswa Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Libatkan Sejumlah Unsur

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu MD Forkan mengatakan, posko pengaduan bagi korban kekerasan seksual tersebut dibuka di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu.

"Kami sudah membuka posko pengaduan di Polres Kota Batu mulai Kamis (4/6/2021)," kata Forkan di Kota Batu, Jumat (4/6/2021), dikutip dari Antara.

Forkan menambahkan, unsur yang terlibat pada posko pengaduan dugaan kekerasan seksual tersebut adalah Polres Kota Batu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batu, dan Dinas Sosial.

Menurut Forkan, data-data laporan yang masuk ke posko pengaduan tersebut, akan dirahasiakan, dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan kasus adanya dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI.

"(Untuk laporan) tentu ada. Tentang apa dan bagaimana, karena untuk keperluan perlindungan anak belum bisa dipublikasikan," kata Forkan.