Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur memeriksa kepala sekolah dan guru sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa oleh pemilik sekolah berinisial JE.
"Tim yang dibentuk Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dua orang dari SPI (kepala sekolah dan guru)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).
Baca Juga
Gatot menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 14 saksi pelapor. Sebanyak empat korban dugaan kekerasan seksual juga telah mendapatkan penanganan psikolog dan psikiater dari kepolisian.Â
Advertisement
"Kemudian yang sudah dilakukan visum juga ada empat orang," kata Gatot.Â
Lebih lanjut, aduan melalui saluran siaga alias hotline yang disediakan Polda Jatim dan Pemerintah Kota Batu jumlahnya terus bertambah. Sampai sekarang, totalnya ada 20 pengadu terduga korban perihal polemik SPI.Â
"Ada yang telepon serius, ada yang tidak serius. Tapi, kita pilah, pengaduan secara hotline," ucap Gatot.Â
Soal korban, sambung Gatot, polisi akan menjamin keamanan mereka. Sekarang ini para korban masih di rumah masing-masing dan Polda Jatim juga memastikan para korban mendapat pendampingan.Â
"Mereka juga terus didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak (PA)," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sikap JE
Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu berisial JE menyatakan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, terkait laporan Komnas Perlindungan Anak atas dugaan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu.
"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).
JE merupakan pemilik SMA SPI Kota Batu yang dilaporkan oleh Komnas PA kepada Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa yang ada di sekolah tersebut.
Recky menambahkan upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana, merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Dengan adanya pengaduan atau pelaporan tersebut, lanjut Recky, maka harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pihak yang dilaporkan, juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan atau pelaporan," kata Recky.
Advertisement