Sukses

BNN Jatim Ringkus Kurir 2 Kg Sabu di Jalur Pantura Tuban

Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti dua paket yang berisi sekitar 2 kilogram sabu berada di dalam tas warna hitam.

Liputan6.com, Tuban - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, mengamankan seorang pria yang diduga  kurir sabu di depan minimarket jalur Pantura, RE Martadinata, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti dua paket yang berisi sekitar 2 kilogram sabu berada di dalam tas warna hitam.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban AKBP I Made Arjana menyatakan, kurir sabu yang merupakan pria asal Surabaya itu telah ditahan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh BNNP Jawa Timur.

“Satu orang diamankan, dan kita hanya membackup penangkapan saja,” ungkap AKBP I Made Arjana, Senin (7/6/2021).

Kasus pengungkapan itu bermula ketika anggota BNNP Jatim mendapatkan informasi terkait jaringan sabu akan masuk di wilayah Surabaya. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan Target Operasi (TO) yang telah ditentukan.

Alhasil, anggota BNNP Jatim mengetahui keberadaan pelaku yang melintas di wilayah Tuban dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam bernopol B 1722 NRD. Kemudian dilakukan penggerebekan ketika mobil pelaku berhenti di depan Mini Market Indomaret Tuban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dipasok dari Jakarta

Proses penggerebekan itu juga melibatkan anggota BNNK Tuban dan Polres Tuban. Termasuk, anggota juga menurunkan anjing pelacak K-9 dan ditemukan obat haram seberat 2 kilogram sabu.

“Setelah digeledah ditemukan dua bungkus di perkirakan 2 kilogram sabu,” terang Kepala BNNK Tuban.

Berdasarkan informasi, dugaan kuat sabu tersebut dipasok dari Jakarta yang akan di bawa ke Surabaya. Namun, sampai saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran jaringan Narkoba.

“Dugaan sementara (sabu, red) mau di bawa ke Surabaya dan saat ini masih proses pengembangan,” pungkasnya.