Sukses

SPI Kota Batu: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Pengelola SPI Kota Batu meminta semua pihak menghormati proses hukum serta tak membuat tindakan yang dapat mengganggu psikis siswa

Liputan6.com, Kota Batu - Pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu membantah terjadi kekerasan seksual, fisik dan ekonomi terhadap para siswa. Namun demikian, pihak sekolah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum SPI Kota Batu, Recky Bernadus Surupandy mengatakan tuduhan adanya tindakan kekerasan seksual, fisik dan ekonomi yang dialami siswa sekolah itu tidak benar. Ia menyebut pernyataan adanya dugaan kasus itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Peristiwa itu sudah dilaporkan ke kepolisian, maka kami tetap sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Recky kepada awak media di Kota Batu, Kamis, 10 Juni 2021.

Karena sedang dalam proses hukum itulah, pengelola sekolah meminta semua pihak menahan diri. Tidak membuat opini secara serampangan apalagi menyangkut sebuah institusi pendidikan dan terdapat banyak siswa.

“Kemarin ada sebuah ormas yang datang berunjukrasa ke sekolah, itu sangat mengganggu psikis siswa dan siswi yang seharusnya belajar dengan tenang,” tutur ujar Recky.

Ade Dharma Maryanto, anggota tim kuasa hukum Sekolah SPI Kota Batu menambahkan, sudah ada dua orang dari pihak sekolah yang dipanggil untuk diperiksa Polda Jatim sebagai saksi. Yakni Kepala Sekolah SPI dan Kepala Pembangunan Sekolah.

“Dari panggilan itu pada intinya pasal yang sangkaan tentang dugaan persetubuhan maupun perbuatan cabul, jadi tidak ada mengenai eksploitasi ekonomi,” kata Ade.

Pihak Sekolah SPI Kota Batu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu. Ia meminta semua pihak tak mengembangkan berbagai isu dan berimbang dalam merespon informasi agar siswa tetap dapat belajar dengan tenang.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Sekolah

Pihak sekolah sendiri menyebut telah berupaya membuat sistem pengawasan yang sangat ketat kepada siswa. Sistem pengawasan itu tak memungkinkan para siswa bebas berkeliaran di lingkungan sekolah tanpa guru pendamping.

“Seluruh kegiatan dengan pengawasan guru pendampung dan dilakukan secara berkelompok. Bila ada kekerasan seksual, sekolah pasti jadi yang pertama tahu,” ujar Ade Dharma.

Ia menambahkan, sejak sekolah berdiri pada 2007 silam tak pernah ada laporan atau pengaduan dalam bentuk tertulis maupun lisan dari para siswa. Karena itu, begitu ada laporan ke polisi tentang dugaan kekerasan seksual membuat pihak sekolah heran.

Sekolah SPI berdiri dan sah secara hukum sejak 2007 silam dan telah terakreditasi. Maka seluruh kegiatan di sekolah selalu rutin mendapat pengawasan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Kota Batu.

“Sehingga bila benar ada tindakan seperti yang didugakan di SPI, dan maka sudah pasti akan jadi temuan Dinas Pendidikan,” kata Ade Dharma.