Liputan6.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Moch Taufik Tatas Prihyantono mengganjar Abdussomad, jaksa gadungan pelaku penipuan penyewa kamar hotel di Surabaya selama dua bulan tanpa membayar, dengan hukuman dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," demikian bunyi vonis tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Furqon Adi juga membenarkan vonis hakim terhadap terdakwa Abdussomad tersebut.
Advertisement
"Iya benar, sidang kemarin sudah diputuskan vonis dua tahun," ujarnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Abdussomad dianggap secara sah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat 1 tentang penipuan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Sementara hal yang memberatkan hukuman, terdakwa telah merusak nama citra Kejaksaan RI, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korbannya mengalami kerugian materil, dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian materil korbannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Total Tunggakan Rp 42 Juta
Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya 1 Maret 2021 lalu di sebuah hotel di wilayah Surabaya barat. Hasil pemeriksaan, dia menginap di hotel tersebut selama 2 bulan.
Total tunggakan biaya hotel yang belum dia bayar sebesar Rp 42 juta. Abdussomad menginap di hotel bersama istri, dua anaknya, dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.
Pihak hotel sempat beberapa kali menagih biaya sewa hotel tapi Abdussomad berkelit dan balik mengancam akan menutup hotel.Dengan mengenakan atribut jaksa, dia melakukan penipuan dengan menjanjikan seseorang menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam aksi penipuan, Abdussomad mengakibatkan dua korbannya mengalami kerugian lebih dari Rp 770 juta.
Advertisement