Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Pengrusakan Pos Suramadu

Gatot menyesalkan apa yang telah dilakukan UF membuat orang lain terprovokasi. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jatim, sedang meningkat.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap warga Bangkalan berinisial UF, pelaku ujaran kebencian yang mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani Covid-19 di pos penyekatan Jembatan Suramadu.

"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya, menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada 22 Juni 2021," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021).

Gatot menyesalkan apa yang telah dilakukan UF membuat orang lain terprovokasi. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jatim, sedang meningkat.

Gatot mengatakan, dalam posting-annya, UF mengajak untuk melakukan pengrusakan tenda di pos penyekatan yang ada di Jembatan Suramadu. Setelah diperiksa, motif pelaku adalah ikut-ikutan.

"Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan, meningkat. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan, masih ada masyarakat yang menyebarkan serta menimbulkan gejolak," ucap Gatot.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, modus yang dipakai UF adalah melakukan ajakan di media sosial kepada masyarakat di Madura untuk aksi di penyekatan Suramadu.

"Pelaku mengaku mem-posting ujaran kebencian tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca posting-an ikut bergabung bersama dia," ujar Zulham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Mengaku Menyesal

Zulham menegaskan, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Yang jelas kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," ucapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti beberapa postingan yang dilakukan UF dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, UF dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman enam tahun penjara.