Liputan6.com, Surabaya - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar audiensi online dengan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, membahas kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret lalu.
Kuasa hukum Nurhadi, M Fatkhul Khoir menyatakan, kasus kekerasan terhadap Nurhadi telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Mei lalu.
"Meski berkas telah dilimpahkan, namun hingga saat ini dua tersangka belum juga ditahan," jelasnya dikutip dari TimesIndonesia, Sabtu (26/6/2021).
Advertisement
Akibatnya, Nurhadi selama empat bulan ini tidak bisa kembali ke rumahnya dan harus berada di bawah perlindungan LPSK di rumah aman.
"Saya tidak tahu alasan pasti pihak kepolisian tidak menahan tersangka, padahal secara subjektif kedua tersangka ini harusnya bisa ditahan," kata Khoir.
Khoir menambahkan, selain mempertanyakan alasan tersangka Purwanto dan Firman tidak ditahan, dia juga mempertanyakan keduanya yang belum dijatuhkan sanksi di internal kepolisian.
AJI pun meminta Komisi Hukum DPR dengan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dengan melakukan pengawasan agar proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan.
Proses hukum harus dipastikan berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Kami meminta Komisi III DPR mengawasi proses hukum kasus Nurhadi untuk segera diselesaikan dan pelaku bisa diadili di pengadilan," kata Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia.
Merespon persoalan itu, Taufik Basari menyatakan akan mengawal proses hukum dengan berkomunikasi dengan pihak Mabes Polri dan Polda Jawa Timur agar kasus ini menjadi perhatian.
Selain itu, Taufik juga akan menindaklanjuti berkas perkara Nurhadi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sehingga perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.
"Saya akan mengawasi kasus ini agar menjadi perhatian Kepolisian dan Kejaksaan, jangan sampai kasus ini mandek," ucap Taufik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kekerasan Saat Tugas
Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021). Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak SIM card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi di Surabaya telah naik ke tahap penyidikan meski penyidik belum mengumumkan nama-nama tersangka, Senin (19/4/2021).
Tertera Dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini (20/4/2021), penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers subsider pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 335 KUHP.
Terkait kelanjutan kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi ini, AJI sudah meminta DPR RI untuk mengawal proses hukumnya sehingga tidak berhenti di tengah jalan.
Advertisement