Liputan6.com, Surabaya - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menggandeng polisi untuk melakukan klarifikasi terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP jalur zonasi, yang diduga memiliki jarak tidak wajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Tri Aji Nugroho mengungkapkan, proses klarifikasi ini menurunkan tim survei bersama polisi untuk terjun ke lapangan menuju alamat tempat tinggal CPDB serta mengkonfirmasi secara langsung kepada orangtua atau wali murid perihal tersebut.
Baca Juga
"Bila dalam proses klarifikasi ini ditemukan indikasi kesengajaan untuk mendekatkan titik ke sekolah, maka status penerimaan CPDB tersebut bisa digugurkan," ujarnya, Sabtu (26/6/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, kuota jalur zonasi pada PPDB SMP Negeri minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal masing-masing.
"Alamat CPDB dititik sendiri oleh orangtua atau wali murid CPDB saat validasi,” ucapnya.
Titik validasi itu, lanjut Aji, saat pendaftaran zonasi ditarik garis lurus ke sekolah. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan mendekatkan titik alamat CPDB ke SMP negeri terdekat, maka pendaftar lain bisa melaporkan.
“Ada fitur laporkan di website PPDB. Masing-masing CPDB yang mendaftar di jalur zonasi, ada kolom laporkan yang bisa diakses oleh pendaftar lain,” ujarnya.
Aji mengatakan, menjelang diumumkan jalur zonasi, puluhan orangtua sudah diklarifikasi oleh APH. Beberapa orang tua atau wali murid mengakui berusaha mendekatkan titik validasi ke sekolah.
Dengan begitu, status penerimaan di jalur zonasi digugurkan untuk kemudian dirangking ulang sesuai dengan jumlah CPDB yang digugurkan pada pendaftaran sekolah tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan Berita Acara
“Kami buat berita acara yang disaksikan langsung oleh APH, orang tua atau wali murid, serta tim Dispendik Surabaya. Berdasar klarifikasi tersebut wali murid mengakui, maka digugurkan meski statusnya diterima di jalur zonasi,” ucapnya.
Aji menegaskan, fitur laporkan pada PPDB zonasi hanya bisa diakses oleh CPDB yang sudah validasi dan mendapatkan PIN. Dengan begitu, ketika pelapor melaporkan CPDB lain, jelas identitas pelapornya. “Silakan manfaatkan fitur tersebut jika memang ditemukan ada jarak tak wajar untuk alamat CPDB,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri Kota Surabaya jalur zonasi secara resmi ditutup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, pada Jumat (25/06/2021) malam.
Advertisement