Sukses

Jam Malam Berlaku di Jember, Sejumlah Jalan Bakal Ditutup

Kebijakan pembatasan kegiatan di masyarakat mengingat kondisi Jember semakin berisiko tinggi untuk penyebaran virus corona.

Liputan6.com, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto menginstruksikan untuk pemberlakuan jam malam dan pembatasan kegiatan seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tajam selama sepekan terakhir di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Banyak yang kami sepakati bersama untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yakni salah satunya mulai hari ini ada pembatasan kegiatan masyarakat dan mulai pukul 20.00 WIB semua kegiatan harus dihentikan. Semua harus tutup," katanya usai menggelar rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Selasa, 29 Juni 2021.

Menurut Hendy, kebijakan pembatasan kegiatan di masyarakat mengingat kondisi Jember semakin berisiko tinggi untuk penyebaran virus corona dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dan banyak di antaranya yang meninggal dunia, dilansir dari Antara.

"Dari hasil rapat koordinasi sebelumnya bahwa telah disepakati untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ada pemberlakuan jam malam mulai Selasa ini, sehingga kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut mendadak karena penyebaran virus corona yang meningkat tajam juga mendadak dan tidak bisa direncanakan, sehingga perlu disosialisasikan kepada jajaran tingkat bawah yakni desa atau kelurahan bahkan di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Penutupan Jalan dan Hajatan

Dalam rapat tersebut ada 25 langkah dan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkab Jember di antaranya melakukan refocusing anggaran Rp150 miliar melalui biaya tidak terduga (BTT), melakukan penyekatan di RT/RW yang terdampak langsung.

Kemudian penutupan Jalan Kartini, Jalan Sultan Agung, Jalan Gajah Mada, dan Jalan di wilayah Kampus Tegal Boto serta penertiban kafe, pusat perbelanjaan dan toko pada pukul 20.00 WIB, selanjutnya tempat usaha kuliner, pasar dan kafe pembatasan tempat hiburan sampai batas pukul 20.00 WIB.

Pemkab Jember juga memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan hajatan dan pengajian dengan kapasitas 25 orang dengan batas waktu 2 jam untuk mengurangi adanya kerumunan yang menjadi salah satu penyebab penyebaran virus Corona.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 pada Minggu (27/6) tercatat penambahan 31 kasus positif, tiga pasien sembuh, dan enam orang meninggal dunia, kemudian pada Senin (28/6) terjadi penambahan 41 kasus positif, tujuh pasien sembuh, empat orang meninggal dunia, dan pada Selasa ini tercatat penambahan 42 kasus positif, enam pasien sembuh, dan enam orang meninggal dunia, demikian Hendy Siswanto.