Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021. Sejumlah langkah merujuk pada aturan pusat maupun kebijakan sendiri tengah disiapkan.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Malang, ada beberapa aturan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Misalnya, sektor non esensial atau kegiatan sekunder seperti pusat perbelanjaan/mal harus tutup total.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan kegiatan esensial seperti di supermarket, pasar tradisional, swalayan sampai toko kelontong yang menjual bahan pokok harus tutup pada pukul 20.00. Kapasitas pengunjung pun maksimal 50 persen. Termasuk seluruh tempat ibadah diminta tutup sementara.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, tidak ada istilah jam malam selama masa pemberlakuan PPKM Darurat. Namun lebih pada pengetatan kegiatan masyarakat yang seluruhnya harus berhenti sesuai jam yang ditentukan.
“Tidak ada jam malam. Tapi mal tutup total, serta membatasi aktivitas masyarakat seperti di supermarket dan toko bahan pokok agar ditutup sesuai jam ketentuan,” kata Sutiaji, Kamis, 1 Juli 2021.
Karena itu, Pemkot Malang mempertimbangkan satu langkah mencegah aktivitas masyarakat di pusat keramaian pada malam hari. Sutiaji menyebut sedang berkoordinasi dengan PLN soal kemungkinan pemadaman listrik di titik keramaian tertentu.
“Kami sedang berkoordinasi dengan PLN, memungkinkan (kerjasama-red), kami jajaki,” ucap Sutiaji.
Ia menambahkan, secara teknis detil penerapan PPKM Darurat di Malang masih akan dibahas lagi dengan Pemprov Jawa Timur. Tapi sesuai hasil rapat pengarahan bersama pemerintah pusat, kebijakan ini bakal lebih ketat dibanding sebelumnya.
“Secara teknis masih ada dibahas lagi bersama forum pimpinan daerah Jawa Timur. Di pintu-pintu masuk daerah diminta ada pengawalan,” ujar Sutiaji.
Ia menambahkan, kebijakan lokal selama masa PPKM Darurat di Kota Malang juga pengetatan pergerakan masyarakat serta memperbanyak tes antigen di tingkat RT dan RW. Semua diminta patuh dan terlibat mencegah penyebaran Covid-19 di Malang.
“Kami akan terus bergerak, operasi rutin, vaksinasi dimaksimalkan. Pandemi ini urusan kita bersama,” ujar Sutiaji.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Situasi Covid-19 di Malang
Wilayah Malang termasuk satu dari 48 kota/kabupaten yang memberlakukan PPKM Darurat. Sebab hasil asesmen situasi pandemi Covid-19 di Malang masuk pada level 4. Meski begitu, tiap kota yang menerapkan kebijakan ini semua sama.
“Kota dengan status level 3 dan 4 itu pemberlakuannya adalah sama. Ini sudah sesuai keinginan kami, secara nasional semua harus melaksanakan,” kata Sutiaji.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan, level 4 menunjukkan ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk dengan kasus meninggal dunia paling sedikit 5 kasus per 100 ribu penduduk.
“Kita kasus meninggal dunia ada 700 per seratus ribu penduduk, artinya ini sangat tinggi,” kata Husnul.
Sementara itu berdasarkan data Satgas Covid-19 Jawa Timur, sampai dengan 1 Juli 2021 total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 7.081 kasus. Dari jumlah, 195 pasien masih dirawat, 6.220 pasien sembuh dan 666 pasien meninggal dunia. Lalu ada 345 kasus suspek, 122 kasus probable, 349 pasien diisolasi, 7.143 kasus dinyatakan discarded.
Advertisement