Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rapli Handoko mengingatkan perusahaan supaya taat menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salah satu aturan PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (5/7/2021).
Baca Juga
Gatot melanjutkan, sementara untuk sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
Advertisement
"Ada sanksinya kalau melanggar. Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau KUHP terhadap pelanggar PPKM Darurat," ucapnya.
"Dan ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta rupiah," ungkap Gatot.
Sekedar diketahui, terhadap pelanggar tertentu PPKM Darurat dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal
Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Advertisement