Sukses

Keluarga Korban Meninggal KMP Yunicee Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Hervanka mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang telah merawat tujuh korban yang mengalami luka-luka.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Cabang PT Jasa Raharja cabang utama Jawa Timur (Jatim) Hervanka Tri Dianto menyerahkan santunan uang tunai puluhan juta rupiah kepada ahli waris korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee.

"Kami telah telah menyerahkan santunan meninggal dunia pada 30 Juni kemarin kepada sembilan ahli waris korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi," ujarnya di Surabaya, Kamis (8/7/2021).

Hervanka merinci, empat ahli waris korban KMP Yunicee yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya melalui loket kantor yang ada di cabang utama Jawa Timur atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin,

"Sedangkan kepada lima ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui kantor cabang Bali," ucapnya.

Hervanka melanjutkan, pada 6 dan 7 Juli kemarin, pihaknya kembali menyerahkan santunan kepada empat orang ahli waris korban KMP Yunicee atas nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto.

"Serta 13 orang korban lainnya penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui cabang Bali," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jaminan Perawatan

Hervanka mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang telah merawat tujuh korban yang mengalami luka-luka.

"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, senilai 50 juta rupiah. Sedangkan santunan biaya perawatan maksimal senilai 20 juta rupiah," ucapnya.