Sukses

Hore, Hotel dan Tempat Hiburan di Kota Blitar Bebas Pajak Selama PPKM Darurat

Kabar gembira bagi pelaku usaha restoran, hiburan dan hotel di Kota Blitar. Pemkot Blitar membebaskan pajak selama satu bulan pada Juli 2021.

Liputan6.com, Blitar - Kabar gembira bagi pelaku usaha restoran, hiburan dan hotel di Kota Blitar. Pemkot Blitar membebaskan pajak selama satu bulan pada Juli 2021.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, pemberian insentif pajak daerah kepada pelaku usaha itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar. 

"SE Wali Kota soal pemberian insentif pajak daerah kepada pelaku usaha tersebut selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali," kata Widodo, Kamis (8/7/2021), seperti dikutip dari TimesIndonesia. 

Widodo menjelaskan, salah satu SE Wali Kota Blitar menyebut bahwa wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir yang tidak memungut pajak kepada konsumen diberikan insentif berupa pembebasan selama satu bulan masa pajak yaitu pada Juli 2021.

"Saat ini, di Kota Blitar ada 208 wajib pajak restoran, 21 wajib pajak hotel, dan 19 wajib pajak tempat hiburan," tambahnya.

Sedangkan, bagi wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan yang masih memungut pajak kepada konsumen, Widodo menguraikan, diberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak untuk Juli 2021 sampai dengan paling lambat 31 Oktober 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lapor SPTPD

"Tetapi, para wajib pajak itu tetap harus melaporkan SPTPD pada Juli 2021 ke BPKAD," tegasnya.

Widodo menegaskan, Sementara Pemkot Blitar hanya membebaskan pajak daerah  selama sebulan bagi pelaku restoran, hotel dan tempat hiburan. Setelah PPKM Darurat, kebijakan itu akan dievaluasi lagi. 

"Pemberian insentif pajak daerah ini untuk meringankan beban para pelaku usaha di masa PPKM darurat," tegas Kepala BPKAD Pemkot Blitar.Â