Liputan6.com, Surabaya - Petugas gabungan menjaring 32 ribu orang di 18 kabupaten atau kota di Jatim pada operasi yustisi PPKM Darurat pada Kamis 8 Juli kemarin. Mereka didenda Ro 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain itu mereka juga menjalani hukuman sosial yakni, push up dan membantu kebersihan.
"Tujuan dari operasi yustisi ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat. Mengajak masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM darurat," ucap Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga
Nico menjelaskan, sasaran operasi yustusi ini yakni kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu ditemukan beberapa pelanggaran.
Advertisement
"Tm gabungan sidang di tempat yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi dan jajaran. Bersama pengadilan, baik sidang di tempat maupun sidang online," ujarnya.
Diamenyatakan, pelanggaran yang ditemukan selama operasi yustusi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dokter Terpapar Covid-19
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya Brahmana Askandar Tjokroprawiro menyatakan,  212 dokter terkonfirmasi positif COVID-19.
"Selama ini tenaga dokter di Surabaya sudah melayani sebaik mungkin. Namun kapasitas tenaga dokter tidak sebanding dengan kasus yang melonjak yang mengakibatkan pelayanan tidak optimal. Sehingga tenaga kesehatan pun satu persatu tumbang," ujarnya, Kamis (8/7/2021), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement