Sukses

Bupati Ipuk Tegur Keras Kades Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani hanya memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Temuguruh Asmuni yang nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat.

Liputan6.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani hanya memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Temuguruh Asmuni yang nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat.

Asmuni dinilai menabrak Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 tentang larangan seluruh kegiatan hajatan selama masa PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Ipuk mengaku sudah memanggil Asmuni beserta Camat Sempu untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Kalau dari Pemkab Banyuwangi, kami hanya bisa memberikan penertiban. Kemarin sudah kita tegur keras kades tersebut, termasuk Pak Camat sudah kita tegur," kata Ipuk, dikutip dari TimesIndonesia, Senin (12/7/2021).

Sedangkan untuk pemberlakuan sanksi, menurut Ipuk itu bukan menjadi ranah dari Pemkab Banyuwangi. Melainkan wewenang dari pihak penegak hukum.

"Untuk sanksi nanti kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum),” kata Ipuk.

Menurut Ipuk, Kades Asmuni diketahui telah menggelar hajatan di kantor desa pada hari Sabtu (10/7/2021) . Atau tepatnya, satu hari setelah adanya revisi soal Instruksi Mendagri tentang larangan hajatan selama PPKM Darurat berlangsung.

“Perubahan instruksi Mendagri itu pada 9 Juli 2021. Sedangkan acara pak kades itu 10 Juli. Temen-temen harus menyadari kalau punya hajatan, satu hari sebelum acara persiapan pasti sudah beres,” kata Ipuk yang juga Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penggunaan Fasilitas Desa

Atas kenekatan Kades Temuguruh ini, selanjutnya Satgas Covid-19 Banyuwangi melakukan evaluasi sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat.

Soal penggunaan fasilitas kantor desa untuk acara pribadi seperti hajatan pernikahan, Ipuk menyebutkan jika hal tersebut tidak benar dan tidak pantas dilakukan. Sudah seharusnya, kantor pemerintah digunakan untuk pelayan masyarakat dan bukannya sebagai tempat pribadi.

“Sebenarnya tidak boleh Kantor Desa untuk kegiatan resepsi atau hajatan lainnya. Tentang kebijakan PPKM Darurat ini mohon masyarakat mengerti karena ini demi keselamatan bersama," kata Ipuk.