Sukses

Imbauan DMI Jatim soal Waktu Pemotongan Hewan Idul Adha

Hal ini lantaran 20 Juli masih berlangsung penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

Liputan6.com, Surabaya - Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur (DMI Jatim) menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Tasyrik yakni selama 3 hari setelah hari raya Idul Adha atau setelah 20 Juli.

Hal ini lantaran 20 Juli masih berlangsung penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

"Dewan Masjid sudah memberikan imbauan sebaiknya dilakukan pada hari Tasyrik. Karena tanggal 20 itu masih PPKM Darurat," ujar Ketua DMI Jatim M Roziqi, Rabu (14/7/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Hari Tasyrik jatuh pada 21, 22 hingga 23 Juli 2021. DMI Jatim menyarankan untuk penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di tanggal tersebut.

DMI juga menyarankan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, berdasarkan informasi, RPH sudah penuh sehingga ia pun menyarankan untuk pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di masjid masing-masing.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Daging Diantarkan

"Tapi lahannya harus agak luas, Prokesnya harus kuat, pembagiannya gak usah pakai kupon, nanti kalau pakai kupon orang pada datang, jadi nanti diantarkan panitia saja sehingga tidak timbul kerumunan," tutur Roziqi.

Jika ada masjid melakukan pemotongan hewan kurban saat hari Idul Adha, hal tersebut tidak untuk disalahkan. Asalkan, protokol kesehatan harus benar-benar ketat.

"Karena kan situasinya masih PPKM Darurat, sehingga lahan yang digunakan untuk pemotongan hewan kurban bukan lahan yang sempit, itu sudah kita berikan sosialisasi," ucapnya.Â