Liputan6.com, Surabaya - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, pada masa libur Idul Adha 1442 H, keberangkatan 20 hingga 25 Juli 2021, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (19/7/2021).
Luqman mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Advertisement
"Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," ucapnya.
Luqman menjelaskan, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," ujarnya.
Luqman melanjutkan, pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan yaitu surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan surat keterangan lainnya.
"Setiap pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 kali 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinas," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Atas 18 Tahun
Luqman menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujarnya.
Luqman Arif menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. "Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ucapnya.
Advertisement