Sukses

Upayakan Perlindungan Utuh Pekerja Migran Melalui Satgas PPMI

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menaker Ida Fauziyah menyatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), menjadi bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi pekerja migran. 

"Negara harus hadir memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedural sampai mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Dia menyatakan, Kemnaker terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran. Perlindungan dilakukan bukan hanya saat di negara-negara penempatan, tetapi ketika memutuskan untuk menjadi calon PMI.

Menaker menambahkan, tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting agar terhindar dari risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini diharapkan dapat engiriman dan penempatan PMI non-prosedural bisa dicegah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Terbentuk 2012

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.

Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Pada 2020 berubah nama menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku.