Sukses

Anggota DPRD dan Kades di Banyuwangi Didenda karena Gelar Hajatan Saat PPKM

Keduanya dianggap telah melanggar Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhi Asmuni, Kades Temuguruh Banyuwangi yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat dengan hukuman denda Rp 48 ribu. Vonis lebih berat di jatuhkan kepada  Syamsul Arifin, anggota DPRD Banyuwangi dengan denda Rp 500 ribu.

Keduanya dianggap telah melanggar Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah dengan melakukan tindak pidana protokol kesehatan dengan hukuman denda Rp 45 ribu. Jika tidak dibayar maka subsider 2 hari kurungan," kata Hakim Sidang, I Komang Didiek Prayoga dalam putusan sidang di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

"Terdakwa Syamsul Arifin telah melanggar Perda Pemprov dan Pergub Jatim. Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar PPKM. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan subsider atau ganti kurungan selama 7 hari," kata Hakim Sidang, I Made Gede Trisna dalam putusannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua pejabat di Banyuwangi tersebut nekat menggelar acara yang rawan menciptakan kerumunan dan menularkan Covid-19. Keduanya, diketahui telah menggelar hajatan pernikahan putri mereka.

Hajatan Kades Asmuni, dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) dengan menggunakan kantor desa untuk mendirikan tenda pernikahan. Yakni tepat saat perubahan Instruksi Mendagri tentang larangan kegiatan hajatan diberlakukan saat masa PPKM Darurat diberlakukan.

Sedangkan hajatan milik politikus PPP, Syamsul Arifin melangsungkan akad nikah putrinya pada Jumat (23/7/2021) dan resepsi pernikahan dilangsungkan pada hari berikutnya. Atau masih pada kebijakan masa PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mengaku Menyesal

Asmuni mengaku menyesal karena telah melanggar Instruksi Mendagri tentang kebijakan PPKM sebagaimana dimaksud. Asmuni merasa keliru atas aksi nekatnya menggelar pesta pernikahan di saat pemerintah sedang fokus dalam menangani wabah Covid-19.

"Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata Asmuni usai sidang.

Dengan dijatuhi hukuman denda Rp 48 ribu tersebut, Asmuni mengaku tidak keberatan dan akan menjalankannya.

"Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," katanya.