Sukses

Jual Tabung Oksigen Melebihi Ketentuan, Pegawai Alat Kesehatan di Surabaya Ditangkap

Dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelijen melakukan penyamaran.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap seorang penjual tabung oksigen berinisial A karena diduga menjual barang dengan harga tinggi melebihi ketentuan. 

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menginformasikan penjual tabung oksigen tersebut tercatat sebagai pegawai perusahaan jual beli alat kesehatan PT FM di Surabaya.

"Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik di atas harga kewajaran, yaitu senilai Rp 4,5 juta per unit," ujarnya, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Antara.

Tim Intelijen Kejari Surabaya langsung bergerak ke lokasi penjual setelah menerima informasi dari masyarakat. 

Dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelijen melakukan penyamaran.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diserahkan ke Polrestabes

Pada Selasa sore, pelaku diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.    

Kajari Anton Delianto menandaskan kegiatan penangkapan ini menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). 

"Setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19 harus ditindak," katanya, menegaskan.