Liputan6.com, Gresik - Penyelundupan 320 ribu batang rokok polos atau tanpa pita cukai yang menggunakan bus antarlintas Sumatera (ALS), digagalkan setelah bus ALS dihentikan saat melintas di Jalan Ambeng-ambeng Duduksampeyan Kabupaten Gresik.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kismulyanto mengatakan, operasi penangkapan berlangsung Rabu (29/7/2021) pukul 01.00 dini hari.
Baca Juga
“Modus yang dilakukan pelaku memanfaatkan kelengahan petugas saat momen PPKM. Jaringan ini, menggunakan transportasi bus sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” kata Bier dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Advertisement
Dikatakan Bier, terbongkarnya penyelundupan rokok dalam jumlah besar ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, jajaran Bea Cukai Gresik terjun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
"Dalam momen penyergapan itu, sopir bus ALS berinisial M, warga Medan tidak mengetahui jika barang yang dia angkut merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Dan saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok, namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai (ilegal),” katanya.
Dalam penindakan itu, sedikitnya ada 320 ribu batang ribu rokok tanpa pita cukai disita, dan rokok tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi bus.
"Berkat penindakan kali ini, Bea Cukai Gresik mencegah potensi kerugian negara hingga Rp320 juta," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Indonesia rokok elektrik atau vape dianggap sebagai barang elektronik. Padahal benda yang satu ini memiliki potensi bahaya bagi tubuh.
Total Kerugian Rp 126 Juta
Sementara dalam keterangannya, Bier sebelumnya juga menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negara hingga Rp126 juta, hasil operasi di daerah Lamongan Babat menuju ke Bojonegoro, Jatim.
Modus operasinya, juga memanfaatkan angkutan bus sebagai sarana transportasi penyelundupan rokok ilegal.
"Kami mengimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor ini sedang mengalami penurunan penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum," katanya.
Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pemilik kendaraan atau agen perjalanan terancam pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement