Â
Liputan6.com, Sidoarjo - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengungkap 27 kasus narkoba.
Baca Juga
"Selama Juli ini, kami mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka. Satu di antaranya adalah perempuan," ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu total 130,48 gram dan pil LL 670 butir.
Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan, lanjut Kusumo, terdapat satu kasus menonjol, yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan dan dua handphone.
"Tersangka sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kosnya di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo," ucapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman
Kusumo menegaskan, untuk barang bukti lainnya dari para tersangka, ada 32 handphone sebagai bukti transaksi, kendaraan roda dua empat unit dan roda empat sejumlah dua unit, kemudian ada uang tunai senilai Rp 8.820.000.
"Atas tindakan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.
Advertisement