Sukses

BNNK Tuban Musnahkan Ganja 1,5 Kilogram Sitaan Tersangka Asal Riau

Ia menyampaikan momen pemusnahan barang bukti ini menjadi pelajaran agar masyarakat menjauhi narkotika dan berbagai jenis obat terlarang lainnya.

Liputan6.com, Tuban - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban memusnahkan ganja kering seberat 1,5 kilogram. Barang haram tersebut disita dari tangan tersangka Bob Marozas (44), pria asal Riau yang tinggal di Desa Mojomalang, Parengan Tuban.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu adalah Wakil Bupati (Wabup) Tuban Riyadi, Wakil Ketua DPRD Tuban Sugiantoro, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan beberapa undangan terkait lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ungkap Riyadi, Rabu (4/8/2021).

Ia menyampaikan momen pemusnahan barang bukti ini menjadi pelajaran agar masyarakat menjauhi narkotika dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Sebab, pemakaian narkotika ini sangat merugikan bagi kesehatan.

“Bagi kesehatan sangat merugikan,” jelas mantan Kades Maibit, Kecamatan Rengel, Tuban itu.

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengaku barang bukti ini telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Namun begitu, masih ada sisinya yang digunakan sebagai barang bukti di proses sidang pengadilan.

“Penyisihannya kita gunakan untuk di sidang di pengadilan negeri dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ungkap AKBP I Made panggilan akrab Kepala BNNK Tuban.

Menurutnya, kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya. Lalu, saat ini proses hukumnya telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tuban.

“Proses hukumnya sudah di kejaksaan, tapi belum tahap dua. Tersangka kita titipkan di tahanan Lapas Tuban,” tegas AKBP I Made.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Modus

Dalam kasus itu, anggota BNNK Tuban berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan ganja kering yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, pada awal bulan Juli 2021.

Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti empat paket ganja dengan total berat lebih 1,5 kilogram. Termasuk, anggota juga telah menetapkan satu tersangka bernama bernama Bob Marozas.

Modusnya, pelaku memesan ganja kepada seseorang dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian paket yang berisi ganja itu dikirimkan kepada AL yang merupakan anak kandung pelaku menunju rumahnya di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

“Pelaku menggunakan anaknya sebagai penerima paket. Paket ganja ini dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabuhi petugas,” terang AKBP I Made panggilan akrabnya.