Liputan6.com, Malang - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) mengapresiasi Polres Malang mengungkap dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping. Kemensos, kata dia, akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini.
Risma mengatakan, langkah tegas Polres Malang ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bansos program PKH.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya, Minggu (8/8/2021).
Advertisement
Mantan wali Kota Surabaya ini menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. "Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” ucapnya.
Risma juga terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," ujarnya.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, pihaknya menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28), warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 korban atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang," ucapnya.
"Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM," ujar Bagoes.
Bagoes mengatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.
“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sejak 2017
Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Bagoes.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement