Liputan6.com, Surabaya - Pegiat antikorupsi asal Madura, Baihaqi Akbar, bersama Kuasa hukumnya Moh Taufik melaporkan seluruh penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan ke Propam Polda dan Irwasda Polda Jawa Timur.
Hal tersebut merupakan buntut panjang dari aksi intimidasi 18 orang terhadap Baihaqi Akbar dan melaporkannya ke Polres Lamongan. Alhasil, aktivis antikorupsi ini dibawa polisi tanpa membawa surat penangkapan.
"Saya heran, mereka yang dalam kondisi mabuk dan mengintimidasi saya, melaporkan saya ke Polres Lamongan. Pertanyaan saya, masa bisa orang mabuk membuat laporan ke polisi. Makanya kami melaporkan ke Polda Jatim," ujar Baihaqi di Polda Jatim, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
Kuasa hukum Baihaqi, Moh Taufik menambahkan, apa yang dilakukan oleh Penyidik Unit 1 Reskrim polres Lamongan tidak sesuai prosedur.
"Penyidik datang menjemput klien kami dengan tidak menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan klien kami dimintai keterangan sebelum ada hasil visum dan sebelum ada LP," ucapnya.
Taufik menegaskan, dari pelanggaran tersebut pihaknya juga akan mengirim surat ke Presiden, DPR Komisi III, Kadiv Propam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri.
"Permasalahan ini tidak boleh dibiarkan. Kami juga akan mengirim surat ke Ombudsman d an Komnas HAM, terkait permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan," ujarnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diintimidasi
Baihaqi Akbar, warga Madura yang berdomisili di Lamongan, dan juga seorang penggiat antikorupsi telah diintimidasi hingga diancam oleh 18 orang tidak dikenal.
Dengan adanya insiden tersebut, dia didampingi kuasa hukumnya, Moch Taufik mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Jawa Timur, untuk membuat laporan kejadian.
"Ini menjadi pelajaran bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang perlu dikawal oleh publik dan penggiat antikorupsi harus dilindungi," ujar Taufik di Mapolda Jatim, Senin (9/8/2021).
Polri harus mempunyai proteksi terhadap pegiat antikorupsi. Karena ini untuk keberlangsungan negara, di tengah defisit keuangan negara pada masa pandemi seperti sekarang ini," ucapnya.
Taufik mengaku, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim buka hanya untuk kepentingan subjektivitas kliennya saja.
"Kami datang ke Polda Jatim ini justru mendorong kepada kawan-kawan penggiat antikorupsi untuk tetap maju dan melakukan langkah hukum ketika ada temuan tentang kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sementara itu, Baihaqi Akbar menambahkan, dia sudah melaporkan beberapa perkara dugaan tindakan korupsi, yang ia anggap telah merugikan keuangan negara.
"Salah satunya pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Terindikasi kerugian negara mencapai Rp 1,51 miliar," ucapnya.
Selain itu, Baihaqi juga mengawal kasus terkait masalah pengadaan bibit sapi di kelompok ternak. Ada kurang lebih 16 anggota dewan DPRD Kabupaten Lamongan yang terlibat.
"Dan hasil itu saya temukan setelah saya melakukan investigasi ke TKP, ternyata fisik bangunan gedung Pemkab Lamongan dan bibit sapi itu tidak pernah ada," ujarnya.
Baihaqi melanjutkan, dari dua perkara dugaan korupsi itu, dia sering mendapatkan teror serta sempat didatangi oleh 18 orang yang tidak dikenal.
"Puncaknya terjadi pada Sabtu malam Minggu. Saat itu saya pulang dari Madura dan sampai di rumah sekitar pukul 20.10 WIB," ucapnya.
Saat ganti baju, lanjut Baihaqi, tiba-tiba ada sejumlah orang yang datang ke rumah dalam keadaan mabuk dan mengatakan, "Kamu jangan macam-macam di Lamongan, kamu pendatang, saya tidak peduli kamu orang Madura, kamu akan aku pukul, aku hantam, akan aku hajar."
"Saat itu terjadi cekcok mulut antara saya dengan mereka, akhirnya saya teriaki mereka maling hingga membuat warga dan tetangga datang silih berganti ke rumah," ujarnya.
"18 orang tersebut akhirnya pergi meninggalkan rumah saya dengan mengendarai tiga mobil," ucap Baihaqi.Â
Advertisement