Sukses

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Teknisi di Bangkalan

Pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan istri korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan dengan Korban.

Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Bangkalan menangkap tiga pelaku percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menembak korban.

Pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan istri korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan dengan Korban.

"Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian dimana adanya kerusakan wifi," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Kamis (12/8/2021).

"Tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal melakukan penembakan ke bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan," ucap Nico.

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban.

"Kemudian pada hari Selasa 10 Agustus kemarin, kami akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan," ujarnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya. Yang berperan sebagai Pelaku utama yang melakukan penembakan, D (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Yang berperan membantu memutuskan kabel wifi di sekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut dan F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan.

Berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Kisah penembakan bermula pada Sabtu 7 Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi wifi mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani tiga orang teknisi lainnya dan dua orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas," lanjutnya.

Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki langsung mendekati korban dan melakukan penembakan sebanyak dua kali pada jarak tiga meter.

"Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali," sebutnya.

Sedangkan motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak tiga meter sebanyak dua kali yang diarahkan pada dada korban dan kepala korban. Namun meleset mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban, dengan menggunakan senjata api rakitan.

"Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan korban," ujarya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), tujuh buah butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil yang diangkat dari badan korban.

Satu potong kaos yang bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk realme warna hijau.

Kepada ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara online.