Sukses

Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran di Ngawi Diperpanjang Hingga Akhir 2021

Kebijakan keringanan pajak daerah untuk hotel dan restoran tersebut bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat, utamanya dari sektor pariwisata.

Liputan6.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur memperpanjang waktu relaksasi pembayaran pajak bagi hotel dan restoran hingga akhir 2021.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, mulai Agustus 2020 kebijakan retribusi untuk pedagang pasar sudah dihapus.

"Sekarang, pajak daerah untuk hotel dan restoran diberi keringanan sistem pembayarannya," ujar Wabup di Ngawi, Kamis, 12 Agustus 2021, dilansir dari Antara.

Menurut ia, kebijakan keringanan pajak daerah untuk hotel dan restoran tersebut bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat, utamanya dari sektor pariwisata.

Adapun keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran diberikan hingga 50 persen pada akhir tahun 2021. Keringanan sistem pembayaran untuk hotel tersebut diberikan tergantung dari tingkat okupansi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Meringankan Beban

Pihaknya sangat memahami dampak dari pandemi COVID-19 memaksa orang untuk membatasi mobilitas, dan hal itu berdampak juga pada okupansi hotel dan jasa restoran.

Diharapkan dengan relaksasi pajak daerah tersebut dapat meringankan beban bagi para pengusaha di bidang pariwisata, mengingat tingkat kunjungan sangat menurun selama pandemi dan PPKM yang saat ini masih berlangsung.

Wabup menambahkan pembebasan dan keringan pajak daerah di sejumlah sektor tersebut dipastikan berpengaruh pada besaran pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Ngawi.

Meski demikian, Wabup Dwi Rianto menyatakan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas dibandingkan PAD karena hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.