Sukses

Kreasi Sulap Alat Pemadam Jadi Tabung Oksigen Warga Surabaya Berujung Bui

NG menyulap Alat Pemadam Api Ringan (Apar) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui CV Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I Nomor 85 Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - NW alias NG, (52) warga Sukomanunggal, Surabaya, harus rela mendekam dibalik jeruji besi lantaran kreatifas yang membahayakan nyawa orang lain. Dia menyulap Alat Pemadam Api Ringan (Apar) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui CV Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I Nomor 85 Surabaya.

"Ini merupakan kasus mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi bahwa tabung apar dimodifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen dan dijual kepada masyarakat seharga empat juta rupiah," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).

Nico menceritakan, kasus ini berawal dari laporan korban pada 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, setelah membeli dengan harga empat juta rupiah, kemudian tabung tersebut dipergunakan untuk orang tuanya. Namun ada keanehan karena tidak seperti pada tabung oksigen biasanya.

"Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung," tuturnya.

"Sedangkan 106 tabung sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen," kata Nico.

Nico mengungkapkan, tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jual 50 Tabung

"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," ujarnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Nico.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, empat tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, sembilan tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih.

Selanjutnya, tiga tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, satu bendel karbit las listrik, satu mesin las, satu bendel stiker bertuliskan tabung Oxygen Medical Grade, enam buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.