Liputan6.com, Jakarta - Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, tarif jalan tol Surabaya-Jakarta atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41 persen, yakni dari Rp 691.500 menjadi Rp 722.000.
"Tarif baru itu terhitung mulai 19 Agustus besok, pukul 00.00 WIB, karena adanya penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa," ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Heru mengatakan, dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Advertisement
"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Heru.
Heru menjelaskan, tarif tol Surabaya-Jakarta tersebut merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) barrier/utama, contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung dan GT Warugunung.
"Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road," ucapnya.
"Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol," ujar Heru.
Heru menuturkan, secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I tahun 2021 yang meningkat 7,07 persen secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.
"Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” ujar Heru.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Iklim Investasi
Selain itu, lanjut Heru, penyesuaian tarif jalan tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Heru juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta Surabaya adalah sebesar 60 persen dibandingkan dengan commuter di masing-masing ruas jalan tol. Sehingga diharapkan penyesuaian tarif sebesar 4,41 persen dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan.
"Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 Km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalaan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol,” ucap Heru.
Advertisement