Sukses

Polda Jatim: Warga Tuban Belum Sempat Jual Kaus "Jokowi 404: Not Found"

Pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu menawarkan kaus tersebut melalui akun media sosial Twitternya @OmBrewok3.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap Riswan (29), pemuda penjual kaus bergambar wajah Presiden Jokowi yang bagian matanya ditutup tulisan ‘404: Not Found’.

Pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu menawarkan kaus tersebut melalui akun media sosial Twitternya @OmBrewok3.

"Iya benar (Polres Tuban memeriksa Riswan). Yang bersangkutan menawarkan bisa mencetak kaus yang 404: Not Found itu," ujar Gatot, Kamis (19/8/2021).

Gatot menegaskan, Riswan mengaku belum menjual kaus dan baru menawarkan desain baju yang dipostingnya di akun Twitter tersebut. "Kami lakukan restorative justice. Karena dia usaha sablon, dia menawarkan di twitter," ucapnya.

Sekedar diketahui, pemeriksaan Riswan berawal dari postingan di akun twitternya, @OmBrewok3 yang mengunggah postingan berupa disain kaus warna hitam bergambar Jokowi dengan block penutup matanya bertuliskan 404 : Not Found, pada Sabtu (14/8/2021). Mendapatkan informasi tersebut, unit Resmob pun mendatangi Riswan untuk intrograsi.

Riswan pun mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, Riswan merasa bersalah, mengaku menyesal, dan memohon maaf dengan membuat surat pernyataan tertulis yang disaksikan kepala desa setempat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Video Minta Maaf

Riswan juga membuat rekaman video yang menyatakan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia, intitusi kehakiman dan kepolisian, karena telah dicemarkan nama baik dengan postingannya tersebut.

Selanjutnya, Riswan menghapus semua postingannya tersebut dari akun Twitter. Polisi diakui melakukan pengawasan terhadap Riswan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.